Honorarium yang diterima Notaris dari pembuatan akta—baik akta perusahaan (seperti pendirian PT/CV, RUPS) maupun akta tanah (AJB, Hibah, SKMHT)—merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, perlakuan administrasinya bisa berbeda tergantung pada siapa pihak yang membayar honorarium tersebut.
Berikut adalah rincian aspek menghemat pajak penghasilan atas honorarium Notaris:
1. Klasifikasi Pemotong Pajak
Perbedaan utama terletak pada apakah klien Anda adalah Subjek Pajak Badan (perusahaan) atau Orang Pribadi (individu).
A. Klien adalah Perusahaan/Badan (e.g., Pembuatan Akta Pendirian PT)
Jika Anda menerima honorarium dari perusahaan, perusahaan tersebut wajib memotong PPh Pasal 21 tenaga ahli.
-
Rumus Pemotongan: $(50\% \times \text{Honorarium Bruto}) \times \text{Tarif Progresif Pasal 17}$.
-
Kewajiban Notaris: Meminta Bukti Potong dari perusahaan tersebut untuk dikreditkan di SPT Tahunan.
B. Klien adalah Perorangan (e.g., Pembuatan Akta Tanah/Waris)
Klien individu biasanya bukan merupakan pemotong pajak.
-
Mekanisme: Honorarium diterima secara penuh (gross).
-
Kewajiban Notaris: Mencatat penghasilan ini dalam buku pendapatan bulanan untuk dihitung pajaknya secara mandiri melalui mekanisme PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) atau dibayar sekaligus di akhir tahun (PPh Pasal 29).
2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Sesuai dengan Per-2/PJ/2024, Notaris sebagai tenaga ahli mendapatkan fasilitas pengurangan beban pajak melalui skema “DPP 50%”.
Contoh Simulasi:
Notaris menerima honorarium pembuatan Akta RUPS dari PT X sebesar Rp20.000.000.
-
DPP: $50\% \times 20.000.000 = 10.000.000$.
-
PPh 21 (Tarif 5%): $5\% \times 10.000.000 = \mathbf{500.000}$.
-
Neto yang diterima: Rp19.500.000 (Plus Bukti Potong senilai Rp500.000).
3. Aspek PPN (12%)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya berlaku jika Anda adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
Jika honorarium tahunan Anda dari seluruh jenis akta melebihi Rp4,8 Miliar, Anda wajib memungut PPN 12% dari klien.
-
Penting: PPN dikenakan atas nilai Jasa/Honorarium, bukan atas nilai properti atau modal perusahaan yang tercantum dalam akta.
4. Ekualisasi Honorarium dalam SPT Tahunan
Pada akhir tahun, seluruh honorarium dari berbagai jenis akta harus digabungkan dalam Formulir 1770.
| Jenis Akta | Sumber Penghasilan | Perlakuan Fiskal |
| Akta Perusahaan | Umumnya dari Badan/PT. | Dipotong PPh 21 (Kredit Pajak). |
| Akta Tanah/PPAT | Umumnya dari Perorangan. | Dibayar sendiri (NPPN 50%). |
| Jasa Konsultasi | Beragam klien. | Masuk ke total omzet pekerjaan bebas. |
5. Risiko Pajak: Mencampur Honor dengan Uang Titipan
Ini adalah area yang paling sering memicu SP2DK (surat cinta dari kantor pajak).
-
Akta Tanah: Notaris sering menerima dana untuk membayar PPh Final pengalihan dan BPHTB.
-
Risiko: Jika dana tersebut masuk ke rekening pribadi dan mengendap tanpa pencatatan “Hutang Titipan” yang jelas, auditor Jasa konsultan pajak Jakarta dapat menganggap saldo tersebut sebagai omzet honorarium yang disembunyikan.
Rekomendasi: Pastikan setiap tagihan (billing) kepada klien memisahkan secara jelas antara Honorarium Notaris (objek PPh/PPN) dan Biaya Pihak Ketiga (pajak transaksi, PNBP, biaya fotokopi). Dokumentasi yang jelas adalah kunci utama menghadapi pengawasan pajak.